Skip to Content

SKKNI Agen Properti 2025: Kunci Menjadi Profesional yang Diakui

September 19, 2025 by
Prodg Indonesia

Pada Agustus 2025, profesi agen atau broker properti di Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya pembaruan terhadap SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk kategori real estat, khususnya perantara perdagangan properti melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2025. Standar yang diperbarui ini bertujuan meningkatkan profesionalisme, memberi kepastian bagi klien, dan memperkuat daya saing pelaku industri properti.

Apa Itu SKKNI untuk Agen Properti

SKKNI adalah regulasi yang menetapkan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh agen properti atau broker properti agar mampu menjalankan tugasnya dengan standar nasional. Untuk agen properti, sertifikasi profesi melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dengan level tertentu dalam KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) menjadi wajib agar diakui secara formal. 

SKKNI ini menjadi acuan nasional bagi sertifikasi profesi agen properti, mencakup standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki agar dapat bersaing secara profesional di industri properti yang semakin kompetitif. Kehadiran standar baru ini sekaligus menegaskan bahwa profesi agen properti kini diakui secara formal dan dituntut memenuhi kualifikasi kompetensi yang jelas.

Perubahan Terbaru & Implikasi Regulasi 2025

  • Regulasi baru mencabut aturan lama (Permendag No.105 & 106 Tahun 2015) dan memperbarui SKKNI agar relevan dengan dinamika pasar properti terkini. 

  • Ada masukan dari MAPPI supaya SKKNI tidak mencampur kompetensi antara agen properti dan penilai properti. 

  • SKKNI terbaru menetapkan pengakuan jenjang kompetensi (KKNI tingkat 6 dan 7) bagi agen yang memenuhi sertifikasi, sehingga agen yang bersertifikat memiliki nilai tambah di mata klien dan pengembang. 


Manfaat bagi Agen, Klien, dan Industri Properti

  • Agen Properti: Memiliki sertifikasi SKKNI & BNSP berarti kredibilitas meningkat, lebih dipercaya klien, peluang kenaikan karier dan pendapatan lebih baik. 

  • Klien / Konsumen: Transaksi menjadi lebih aman dan profesional, karena agen sudah memenuhi standar kompetensi resmi; transparansi harga dan layanan ikut meningkat. 

  • Industri Properti: Regulasi yang lebih ketat dan jelas membantu membersihkan praktik yang kurang profesional, mendorong persaingan sehat, dan meningkatkan kepercayaan investasi di sektor real estat. 



Tantangan dan Langkah Implementasi

  • Tantangan: penyebaran informasi tentang sertifikasi, biaya sertifikasi, kesiapan agen individu untuk ikut pelatihan dan uji kompetensi; juga adaptasi pelaku usaha kecil yang belum memiliki struktur formal.

  • Langkah implementasi: pelatihan-pelatihan SKKNI, pembentukan lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memadai, dukungan pemerintah dan asosiasi properti untuk memfasilitasi sosialisasi dan akses bagi agen di berbagai daerah. 


SKKNI Agen Properti yang diperbarui adalah tonggak penting bagi profesi broker di Indonesia. Bagi setiap agen yang serius terhadap kariernya, mengikuti standar ini bukan sekadar keharusan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun reputasi dan kepercayaan di pasar yang semakin profesional.